JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendesak agar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, direvisi. Pasalnya, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diatur dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021, seharusnya bisa menjamin seluruh anak-anak masyarakat yang tidak mampu yang memiliki KTP DKI Jakarta bisa mendapatkan sekolah yang gratis dan layak.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 1 ayat 4 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 berbunyi: "Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah adalah biaya yang diberikan kepada Peserta Didik baru pada awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan Swasta."
"Pergub Nomor 110 Tahun 2021, menurut saya banyak kelemahannya dan harus segera direvisi. Salah satu contoh di butir 1 sudah tidak relevan dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta, selain itu juga di Pasal 5 Ayat 2 dari ketentuan a hingga e dalam prakteknya ketentuan ini masih belum sepenuhnya secara teknis menjaring seluruh anak-anak tidak mampu Jakarta yang eligable untuk mendapatkan Bantuan Sosial Biaya Personal (BSBP), dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)," kata Kenneth dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Oleh Karena itu, kata pria yang akrab disapa Bang Kent itu, Pergub Nomor 110 Tahun 2021 patut untuk ditinjau kembali dengan memberi tambahan frasa dalam butir selanjutnya: “Anak tidak mampu yang orang tuanya memiliki KTP Jakarta dengan menunjukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)”. Dalam ketentuan ini, frasa tersebut untuk memastikan dan memudahkan pendataan bagi anak yang tidak mampu yang belum terjaring butir a hingga e, baik dalam ketentuan pasal 5 maupun pasal 10 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 ini, dan dengan adanya frasa tersebut, tujuan pemberian BSPP dan BPP sebagaimana yang di atur dalam pasal 3 akan seluruhnya terpenuhi.
"Jadi dengan menunjukkan SKTM bisa didorong untuk menjadi opsi lain untuk mendapatkan KJP untuk anak orang miskin yang tidak lolos verifikasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), supaya bisa menjadi pedoman untuk membantu anak masyarakat tidak mampu yang memiliki KTP Jakarta untuk bisa masuk sekolah negeri atau sekolah swasta dengan tanpa biaya apapun, hal ini dilakukan juga sebagai upaya untuk menghapus anggaran penebusan ijazah di sekolah-sekolah swasta," bebernya.