Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 4 Orang

Lazarus Sandy, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 20:42 WIB
Polisi tetapkan tersangka baru kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah (Foto: Lazarus Sandy)
Share :

Tersangka AG (34) memukul, melindas korban BH dengan motor dan memukul korban SH menggunakan helm.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka EN, AG dan BC dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya