Kasus Etik, MKMK Jadikan Klarifikasi Anwar Usman Pertimbangan di Putusan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 07:23 WIB
Anwar Usman (Foto: Aldhi Chandra)
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah mendengar klarifikasi langsung dari Hakim Konstitusi terlapor yakni Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik pada Selasa 11 Juni 2024 siang. Diketahui, laporan dilayangkan Advokat Zico Leonardo Simanjuntak.

Ia enggan membocorkan hasil klarifikasi dari pemeriksaan yang telah dilakukan. Hanya saja, Palguna menyebut bahwa klarifikasi akan dipertimbangkan dalam putusan nanti.

"Mendengar keterangan hakim terlapor sudah kemarin siang pukul 14.00. Seperti apa hasilnya ya tidak bisa saya jelaskan. Kan itu haknya utk kita dengar keterangannya. Beliau menggugat MK di PTUN Jakarta dan mengajukan ahli yanf bernama M Rulyandi," kata Palguna saat dikonfirmasi Rabu (12/6/2024).

"Ya kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan putusan nanti," tambahnya.

Palguna membeberkan tahapan selanjutnya yakni musyawarah untuk pengambilan keputusan. Hal itu dikarenakan tidak ada pengajuan saksi maupun ahli.

"Selanjutnya, karena tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah untuk pengambilan putusan," ujarnya.

Lebih lanjut, Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutus suatu perkara yang tengah dilaporkan.

"PMK tentang MKMK memberi kami waktu 30 hari kerja untuk memutus dan (jika diperlukan) dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami berusaha agar sebelum 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan," ungkapnya.

Sebelumnya, hakim Konstitusi, Anwar Usman memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etik di Gedung 3 MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa 11 Juni 2024 siang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya