Terakhir, yakni pelaku berinsial AH yang ditangkap di wilayah Bantarjati pada 10 Juni 2024. Kepad polisi, AH mengakui sudah melakukan 3 aksi pencurian motor yakni 1 di Kota Bogor dan 2 di Tangerang.
"Hasil kejahatan dijual ke Rumpin ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta dan 2 lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap," tambahnya.
Dari ketiga pelaku tersebut, lanjut Luthfi, dua orang di antaranya ditembak polisi di bagian kaki karena melawan dan hendak melarikan diri ketika ditangkap. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Dua pelaku kami lakukan tegas terukur, 1 karena kabur dan 1 lagi melawan petugas," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)