"Saat itu pelaku masuk ke area bengkel sekolah melalui ventilasi kamar mandi belakang, lalu pelaku mengambil barang-barang yang ada didalam bengkel," kata dia.
Namun, saat pelaku sedang melakukan aksinya, pelaku ketahuan oleh pihak sekolah BLK Bandarlampung, sehingga langsung dilakukan pengamanan.
"Hasil pengakuannya, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Pelaku ini cukup mengenali target lokasi, karena tinggal tidak jauh dari lokasi," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit booster rem, 2 unit karburator, 1 unit gigi transmisi, 1 unit tirot, 1 unit water pump dan 1 unit master rem. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
(Awaludin)