"Pelaku Abrori mengakui beraksi bersama Okoy dan menjual hasil curiannya ke seorang penadah yakni Golek. Semuanya sudah kita amankan,"tuturnya.
Dari tangan para pelaku, tutur Andi, pihaknya berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dan beberapa kunci letter T. Akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun juga pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)