Komplotan Maling Motor Jamaah Salat Jumat Tersungkur Ditembak saat Penangkapan

Fariz Abdullah, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 10:06 WIB
Share :

"Pelaku Abrori mengakui beraksi bersama Okoy dan menjual hasil curiannya ke seorang penadah yakni Golek. Semuanya sudah kita amankan,"tuturnya.

Dari tangan para pelaku, tutur Andi, pihaknya berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dan beberapa kunci letter T. Akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun juga pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya