4. Pelaku Terancam Penjara
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 30 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.
(Arief Setyadi )