Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank di Pacitan Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

Ahmad Subekhi, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 06:13 WIB
Mahuda Setiawan, tersangka penggelapan uang nasabah untuk judi online (MPI/Ahmad)
Share :

Modusnya bahwa dana kredit untuk tujuh nasabah prioritas itu sebagian dikuasai oleh tersangka.

Mahuda didga memalsukan data dan tandatangan nasabah seolah-olah nasabah melakukan penarikan dana, sehingga uang para korban berkurang. Tujuh nasabah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

 BACA JUGA:

Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk judi online dan trading hingga akhirnya habis.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya