Sindikat Maling Sawit di Simalungun 3 Tahun Beraksi, Rugikan PTPN Hingga Rp300 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 09:11 WIB
Polisi tangkap sindikat maling sawit di Simalungun (Foto: Polda Sumut)
Share :

MEDAN - Praktik pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, ternyata sudah berlangsung lama.

Sebanyak enam anggota sindikat pencurian dan penjarahan kelapa sawit di PTPN IV yang baru-baru ini ditangkap Polda Sumatra Utara mengaku jika mereka telah menjalankan praktik itu sejak 3 tahun terakhir.

"Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun taksiran kerugian senilai Rp300 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/6/2024).

Dalam menjalankan aksinya, kata Hadi, pelaku lakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah. Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV.

"Kita sedang dalami apakah aksi mereka ingin melibatkan orang dalam perusahaan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap sebanyak enam anggota sindikat pencurian dan penjarah hasil perkebunan sawit yang kerap beraksi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya