Perwira TNI Diduga Main Judi Online Pakai Dana Satuan Hingga Rp876 Juta

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 15 Juni 2024 05:03 WIB
Share :

JAKARTA - Seorang anggota TNI Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga telah menyalahgunakan dana satuannya Hinggs Rp876 juta untuk judi online.

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang pun membenarkan informasi itu. Dia mengatakan, anggota TNI berinisial Letda R itu tengah menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Hendhi saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (14/6/2024).

Kostrad, kata Hendhi, menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer.

"Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, Hendhi menjelaskan, Kostrad juga akan berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online.

"Serta memperkuat sistem pengawasan internal utk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya