JAKARTA – Penyandang disabilitas, selain rawan menjadi korban kekerasan, juga kerap kali mendapat diskriminasi ketika berhadapan dengan hukum.
Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi mengatakan bahwa penegak hukum, termasuk Jaksa dan hakim arus menyadari hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum, baik dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka.
“Di kami, kerangka hukum beberapa sudah diratifikasi, sudah masuk menjadi undang-undang nasional, artinya beberapa pihak sudah terikat. Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, baik saat menjadi saksi, korban atau bahkan tersangka," ujar Binziad Khadafi, Minggu (16/6/2024).
"(Penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum) ini harus ada perlakuan khusus. Semua pihak harus teredukasi termasuk hakim-hakim di Indonesia. Bagaimana kita memperlakukan dan bisa menggali keterangan yang optimal dari teman-teman disabilitas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, KY sudah melakukan sejumlah hal untuk menjamin hak-hak kelompok difabel, salah satunya pembentukan prototipe pengadilan yang ramah disabilitas.
"Di kota-kota besar saat ini, kriteria pemenuhan akses untuk disabilitas sudah mulai terpenuhi," tuturnya.