4. Pemotongan hewan kurban
Dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan, yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah)
5. Pemotongan hewan kurban
Diimbau dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R)
6. Dalam hal keterbatasan RPH-R, panitia kurban diimbau melaporkan lokasi pemotongan kepada pemerintah setempat dengan memperhatikan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi kebersihannya, antara lain:
A.Menggunakan penutup/sekat pemisah (berupa kain atau terpal) sehingga proses penyembelihan tidak terlihat ternak lain
B.Penanganan daging dan jeroan dilakukan secara terpisah
C.Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah sebelum dan sesudah proses pemotongan hewan kurban
7. Masyarakat dan panitia kurban proaktif melaporkan kepada dinas terkait jika ada hal-hal mencurigakan terhadap hewan kurban.
(Angkasa Yudhistira)