Panduan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

Wiwie Heriyani, Jurnalis
Senin 17 Juni 2024 01:24 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

4. Pemotongan hewan kurban

Dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan, yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah)

5. Pemotongan hewan kurban

Diimbau dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R)

6. Dalam hal keterbatasan RPH-R, panitia kurban diimbau melaporkan lokasi pemotongan kepada pemerintah setempat dengan memperhatikan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi kebersihannya, antara lain:

A.Menggunakan penutup/sekat pemisah (berupa kain atau terpal) sehingga proses penyembelihan tidak terlihat ternak lain

B.Penanganan daging dan jeroan dilakukan secara terpisah

C.Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah sebelum dan sesudah proses pemotongan hewan kurban

7. Masyarakat dan panitia kurban proaktif melaporkan kepada dinas terkait jika ada hal-hal mencurigakan terhadap hewan kurban.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya