Untuk diketahui, PPATK mencatat jumlah perputaran transaksi judi online kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Bahkan, kalau diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya maka total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Ini tentu merupakan angka yang sangat besar, di mana jumlahnya hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024.
(Arief Setyadi )