Kongah melanjutkan, dari data yang pengaduan yang diterima, banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, dan mereka yang tidak memiliki pekerjaan bermain judi online menggunakan nama dan rekening perantara.
Bahkan, ada anak yang mengadukan orangtuanya yang telah sepuh kerap bermain judi online menggunakan uang bulanan yang diberikan oleh sang anak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Terbukti dari data transaksi, memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua. Sehingga arahan Bapak Presiden memang perlu ditaati, jangan terlena dengan judi online," tandasnya.
(Arief Setyadi )