"Oke, lalu kemudian upaya pengamanan temuan itu kemudian dari mana?," tanya Hakim.
"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah. Itu sudah bertemu," ujar Kasdi.
"Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp10 miliar, awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah dua (miliar) menjadi Rp12 miliar," sambungnya.
"Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," jawab Kasdi saat ditanya Hakim soal peruntukan uang belasan miliar tersebut.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Awaludin)