JAKARTA - Dua mahasiswa yakni Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Anthony Lee dari Universitas Podomoro menggugat pustusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Cagub dam Cawagub ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Fahrur dan Anthony mengajukan permohonan pengujian materiil pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Selanjutnya, dari draft Pengujian Undang-Undang (PUU) Pilkada yang diterima, Rabu (19/6/2024) tertuang dalil-dalil yang permohonan dari Fahrur dan Anthony.
Bahwa Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sejatinya mengatur tentang hak untuk memperoleh kesempatan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan (Right To Be Candidate) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Dalam hal ini, Fahrur dan Anthony ingin memberikan penegasan khusus terhadap frasa “mencalonkan diri dan dicalonkan” yang memiliki arti suatu proses untuk menjadi calon atau ditetapkan sebagai calon sebagai calon kepala daerah.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang beberapa prasyarat untuk ditetapkan baik sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang di antaranya tercantum pada bagian huruf e, yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Sedangkan, 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Dalil selanjutnya, dalam Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berada dalam satu tarikan nafas sehingga oleh karenanya menjadi sangatlah jelas dan terang benderang bahwa ketentuan “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.