JAKARTA - Fakta baru terkuak dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 silam.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ketujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2019.
"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dalam permohonan grasi itu, Sandi mengungkap bahwa ketujuh terpidana mengaku bersalah dan menyesali perbuatan mereka.
"Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun'," kata Sandi sambil membacakan grasi para terpidana.
Namun Sandi menjelaskan, bahwa permohonan grasi ketujuh terpidana itu ditolak oleh presiden.
"Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden, dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14 G tahun 2020 Tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)