"Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun'," kata Sandi sambil membacakan grasi para terpidana.
Namun Sandi menjelaskan, bahwa permohonan grasi ketujuh terpidana itu ditolak oleh presiden.
"Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden, dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14 G tahun 2020 Tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)