Warga Jakarta Wajib Muktahirkan NIK agar Bebas Bayar PBB-P2 2024

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2024 14:53 WIB
SPT PBB (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2

Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.

Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena terjadinya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data NIK ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak.

Pemuktahiran kata dia diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Sehingga bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100% tersebut karena hanya diberikan untuk satu objek pajak saja.

"Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100% tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50% secara otomatis," jelas Lusiana.

Lusiana mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya