BANDUNG - Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Keenam terpidana itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mereka pada 2016 lalu.
"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata Rully Panggabean, kuasa hukum terpidana, Kamis (20/6/2024).
Rully menyatakan, saat ini tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mengumpulkan beberapa bukti baru atau novum untuk memproses PK. "Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujar Rully..
Seperti diketahui, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman, menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Di penjara, para terpidana menceritakan nasib mereka kepada warga binaan lain. Mereka tegas mengatakan tak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.