KPK Sita 54 Bidang Tanah Terkait Kasus Pengadaan Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 09:06 WIB
KPK sita 54 bidang tanah di Sumatera (Foto : KPK)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran jalan Tol Trans Sumatera. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.

"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 (lima puluh empat) bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).

Tessa merincikan, tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.

Ada 3 Tersangka

KPK menyebutkan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Mereka adalah, eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS dan IZ," ujar Tessa.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya