Undang-Undang Tapera Digugat ke MK, Ini Pasal-Pasal yang Minta Diuji

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 18:46 WIB
Gedung MK di Jakarta (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Seorang pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan pada Kamis 6 Juni 2024.

Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Adapun Pasal 1 ayat (3) UU Tapera berbunyi:

“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan".

 BACA JUGA:

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) berbunyi:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya