Polisi Tahan Paman Pencabul 2 Keponakan di Depok, Engkongnya Masih Diperiksa

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 12:15 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

DEPOK - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan pria berinisial FJR (32) sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan atau rudapaksa dua bocak kakak-beradik di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. FJR merupakan paman korban.

Tersangka diduga telah mencabuli keponakannya yakni anak perempuan 7 tahun dan bocah laki-laki 9 tahun di rumah nenek. Pencabulan itu diduga juga melibatkan engkong atau kakek korban. Tapi, sang kakek masih diperiksa dan berstatus saksi.

"Untuk paman korban sudah dilakukan penahanan dan untuk kakek korban dalam proses penyidikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

 BACA JUGA:

Nur menyebut terdapat dua korban dari pelaku paman dan telah diberikan pendampingan psikologis dari UPTDPPA Kota Depok. Sedangkan korban dari terduga pelaku engkong sementara ada satu.

"Korban ada 2, dan sudah diberikan pendampingan psikologi dari UPTDPPA Kota Depok. Untuk pelaku pamannya ada dua korban dan engkong sementara satu korban," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya