DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menyebutkan bahwa terdapat dua korban rudapaksa dari pelaku paman telah diberikan pendampingan psikologis dari UPTDPPA Kota Depok. Sedangkan korban dari terduga pelaku engkong sementara ada satu.
"Korban ada 2, dan sudah diberikan pendampingan psikologi dari UPTDPPA Kota Depok. Untuk pelaku pamannya ada dua korban dan engkong sementara satu korban," ujar Nur saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Nur mengatakan paman berinisial FJR (32) sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus rudapaksa atau pencabulan terhadap dua bocah kakak beradik di wilayah Tapos, Depok. Sedangkan terduga pelaku engkong masih dalam proses penyidikan.
"Untuk paman korban sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dilakukan penahanan dan untuk kakek korban dalam proses penyidikan," ucapnya.