Ahli: Tak Ada Pelanggaran dalam Perubahan Material dan Kerugian Negara di Perkara Tol MBZ

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 11:05 WIB
Jalan Tol MBZ. (Foto: dok Jasa Marga)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ pada Kamis (20/6).

Sidang kali ini menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management Yudha Kandita, Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan, dan Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara (Untar) Gunawan Widjaja.

Dalam keterangannya, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Suply Chain Management Yudha Kandita mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material dalam proyek pembangunan Tol MBZ.

"Detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses Design and Build, dimana RTA tidak ditentukan di awal. Kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa," ucap Yudha kepada majelis hakim.

Tol MBZ. (Foto: dok Jasa Marga)


Sementara, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menegaskan, terkait Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional.

"Saya sepakat dengan pernyataan ahli lainnya yang menyebut bahwa ada fleksibilitas dari inovasi Design and Build atau tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.

“Di mana letak kerugian negaranya? Konsep KPBU sendiri itu memberikan keleluasaan kepada swasta. Tidak akan muncul kerugian negara, karena seluruh pembiayaannya sepenuhnya dari swasta itu sendiri, baik equity maupun loan-nya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terminologi kerugian itu harus memunculkan laporan laba rugi. "Apabila tidak bisa dibuktikan maka tidak ada tindakan melawan hukum," ujar Gunawan.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya