"Saya sepakat dengan pernyataan ahli lainnya yang menyebut bahwa ada fleksibilitas dari inovasi Design and Build atau tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri," tuturnya.
Ia juga mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.
“Di mana letak kerugian negaranya? Konsep KPBU sendiri itu memberikan keleluasaan kepada swasta. Tidak akan muncul kerugian negara, karena seluruh pembiayaannya sepenuhnya dari swasta itu sendiri, baik equity maupun loan-nya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terminologi kerugian itu harus memunculkan laporan laba rugi. "Apabila tidak bisa dibuktikan maka tidak ada tindakan melawan hukum," ujar Gunawan.
(Agustina Wulandari )