30 Polisi Diperiksa Propam Usai Jasad Bocah 13 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai

Rus Akbar, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2024 19:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

 

PADANG - Sebanyak 30 anggota Direktorat Samapta Polda Sumbar diperiksa Propam buntut penemuan jasad Afif Maulana (13) di bawah jembatan sungai Kuranji, Kota Padang, pada Minggu 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB oleh warga yang membuang sampah.

Wakapolresta Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan bahwa penyidik tengah menyinkronkan keterangan dari 30 anggota Polda Sumber dengan kesaksian para saksi lainnya.

“Ada anggota Samapta (Polda Sumbar) yang diminta keterangan itu 30 personel, ini masih meminta keterangan nanti, kami sinkronkan dengan saksi lain, kami mohon waktu untuk mengungkap kasus ini. Ini diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang," ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Meski sudah diminta keterangan, kata Ruly, pihaknya belum melakukan penahanan. Selain 30 anggota polisi dimintai keterangan, pihak kepolisian juga memeriksa 35 orang warga sebagai saksi.

Ruly menjelaskan kronologi kematian Afif Maulana sampai mengamankan 18 orang yang diduga hendak melakukan tawuran.

"Terkait penemuan mayat tersebut, kami sudah melakukan langkah penyelidikan, dengan adanya temuan mayat ini berawal dari laporan masyarakat," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi sudah melakukan olah TKP sampai diketahui, mayat tersebut bernama Afif Maulana.

"Jasad korban sudah diautopsi atas kesepakatan keluarga. Sekaran ini kami masih menunggu hasil autopsi dan belum bisa diketahui hasilnya dan disampaikan. Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam perkaranya," katanya.

Sebelum penemuan jasad Afif yang mengambang di bawah jembatan, pada malam hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban masuk dalam rombongan yang bersama-sama rekannya yang diduga akan tawuran pada Minggu 9 Juni 2024 dini hari

Kemudian pada saat itu, ada patroli dari kepolisian Polda Sumbar untuk membubarkan aksi tawuran yang marak di Kota Padang. Pada saat pengamanan, polisi menemukan beberapa senjata tajam yang diduga sudah di buang di lokasi tapi tidak tahu siapa pemiliknya.

"Dengan adanya senjata tajam yang sudah dibuang, kami melakukan upaya pencegahan dengan mengamankan pelaku rombongan tersebut,” katanya.

Dari 18 orang itu, kata Ruly, hanya ada satu orang yang memegang sajam berinisial FF (22) sekarang sedang diperiksa kepolisian karena ini terjerat UU Darurat dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. "Dari 18 orang yang diamankan itu, 17 orang sudah dipulangkan dan satu orang inisial FF sedang diproses Polsek Kuranji,” ucapnya.

Saat diamankan Afif sempat mengajak temannya Adit yang diboncengnya untuk melompat ke sungai. Namun ajakan Afif tersebut ditolak dan lebih baik menyerahkan diri ke polisi.

"Ada sempat tercetus kalimat korban, mengajak saksi untuk melompat, namun ajakan tersebut ditolak dan saksi memilih menyerahkan diri. Sehingga terhadap hal tersebut, sebanyak 18 orang diamankan," sambungnya.

Dari 18 orang yang diamankan di Polsek Kuranji korban Afif Maulana tidak ada di lokasi tersebut. “Saat kita amankan Afif tidak ada dalam rombongan tersebut,” ujarnya.

Polisi juga menunjukkan barang bukti (BB) berupa pakaian, telepon seluler (ponsel) dan motor milik korban, enam sajam berupa klewang yang diamankan.

Sementara Direktur LBH Padang, Indira Suryani, yang juga kuasa hukum korban mempertanyakan mengapa korban melompat ke sungai saat dikerubungi oleh anggota polisi.

Berdasarkan saksi temannya itu mengatakan bahwa usai melompat ke sungai, tak ada polisi yang mencari korban.

“Kalau benar dia melompat ke sungai, kenapa tidak dicari anggota polisi atau melaporkan kejadian tersebut, baru siang ditemukan jasad korban,” ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya