KPK Apresiasi Putusan Verzet Dalam Perkara Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 10:12 WIB
KPK. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berkaitan dengan dikabulkannya verzet yang dilayangkan KPK dalam perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (25/6/2024).

Menurut Tessa, hakim dalam hal ini menyatakan surat dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK juga menilai putusan ini menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan tuntutan.

"Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," sambungnya.

Selanjutnya KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya