BANDUNG - Polda Jabar akhirnya angkat bicara terkait alasan tidak hadiri sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, alasan tidak hadirnya tim kuasa hukum pada sidang perdana, Senin 24 Juni 2024 lalu, dikarenakan ada agenda lain.
"Dikarenakan Polda Jabar ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga saat sidang praperadilan pertama, Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules Abraham di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024).
Tim kuasa hukum Polda Jabar, ujar Jules, dipastikan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Polda Jawa Barat juga dipastikan siap menghadapi sidang yang dijadwalkan pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Jules menyatakan, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyiapkan materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut. Karena itu, tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar dan pengacara eksternal, dipastikan hadir pada sidang Senin 1 Juli 2024.
"Kami meyakinkan tim kuasa hukum Polda Jawa Barat akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya dan akan menyiapkan materi gugatan," tutur dia.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengatakan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Polda Jabar sebagai pihak termohon praperadilan.