Diyakini Terima Suap Pengurusan Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2024 14:24 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dituntut hukuman pidana penjara lima tahun empat bulan penjara.

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran Ardian diyakini terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat bacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Ardian. Adapun besaran uamg pengganti senilai Rp2.876.999.000.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100 juta sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan olej terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," terang JPU.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuh JPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya