Kesal ke Istri, Pria di Jakbar Bakar Baju hingga Sebabkan Kebakaran 4 Rumah Warga

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2024 17:15 WIB
Pelaku pembakaran rumah ditangkap. (Foto: MPI)
Share :

“Kemudian setelah membakar yang bersangkutan meninggalkan kamar dan hanya memberikan kata-kata kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya yaitu saksi J bahwa ‘saya sudah membakar’ dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran,” ujar dia.

Alhasil, akibat aksinya itu, api pun menjalar ke benda-benda di sekitar hingga mengakibatkan empat rumah di sekitarnya hangus terbakar. Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 187 ayat 1 KUHP, yang di mana bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara,” jelas dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya