KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2024 22:29 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: MPI/Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan pada sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwasetidaknya ada empat paket proyek pengerukan alur pelayaran yang diduga dikorupsi. Pertama, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017.

 BACA JUGA:

Kedua, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016. Ketiga, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau YA 2013-2016.

"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

 BACA JUGA:

Kendati demikian, Tessa belum bisa menyampaikan identitas para tersangka dan duduk perkara.

"Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ucap Tessa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya