JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pembantaran dilakukan karena Gus Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tim dokter, kondisi yang dialami Gus Yaqut memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit berupa perawatan rawat inap.