Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bantarkan Penahanan Gus Yaqut ke RS Polri

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |21:13 WIB
KPK Bantarkan Penahanan Gus Yaqut ke RS Polri
Tersangka Gus Yaqut (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026). 

Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. Di mana, hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya. 

Berdasarkan keterangan medis ungkap Budi, Gus Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan. 

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement