JAKARTA - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber ditangkap di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali saat ini menjalani pemeriksaan. Para WNA ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, ratusan WNA ditangkap pada Rabu 27 Juni 2024. Saat ditangkap melalui Operasi Bali Becik tim menemukan banyak perangkat komputer dan handphone di lokasi.
"Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," kata Silmy dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (28/6/2024).
Dari 103 orang WNA yang ditangkap, 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Dari semua WNA yang ditangkap ada sebanyak 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya.
"Saat ini, sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” ujarnya.