Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap SZ di kawasan Timur Tengah, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," kata Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Dani menjelaskan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Namun dia belum memerinci soal kasus yang menjerat WN China itu.
(Awaludin)