Usai Diserang Siber Ransomware, Dirjen Imigrasi Sebut Seluruh Layanan Dapat Digunakan 100%

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 19:53 WIB
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (foto: MPI/Irfan)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), telah beralih ke layanan baru setelah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terkena serangan siber ransomware. Seluruh layanan keimigrasian yang baru telah dapat digunakan 100%.

"Hari ini kita sudah memastikan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, kemudian visa online, izin tinggal, dan paspor sudah recover 100 persen," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Silmy Karim di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Walaupun masih ada penyesuaian, namun Silmy menjamin bahwa layanan keimigrasian saat ini sudah bisa berjalan dengan lancar. Khususnya proses dalam pengurusan pasport untuk masyarakat.

Meski demikian, layanan baru telah dapat digunakan 100%, namun pihaknya juga tidak dapat menyangkal jika nantinya terjadi gangguan. Dia menilai hal itu dapat terjadi karena perlu stabilitas layanan.

“Berhasil direcover 100 persen, walaupun tentu kita pasti masih ada satu-dua yang mungkin ada gangguan sedikit-sedikit, menunggu kestabilan tetapi sudah recover,” tuturnya.

Hal itu, karena dalam proses pemulihan ini cukup membutuhkan kerja keras. Sebab Ditjen Imigrasi harus memulihkan data dari 431 layanan di seluruh Indonesia dan 151 itu ada di luar negeri, hanya pada pelayanan paspor.

“Makanya paspor itu yang paling terakhir recover. Karena satu per satu harus dilakukan setting ulang,” jelasnya.

Sementara soal aplikasi M-Passport, Silmy menyampaikan bahwa layanan digital itu seyogyanya telah aktif dan bisa digunakan dalam waktu dekat. Namun hanya memerlukan proses instal ulang untuk reset data.

“Karena kalau masih pakai yang lama itu kadang-kadang tidak nyambung. Sehingga kesannya masih belum baik. Padahal itu tinggal di-setting ulang, atau reset, di-delate, install lagi, itu biasanya lancar untuk kaitan dengan M-Passport," tuturnya.

Selain urusan paspor, Ditjen Imigrasi juga harus mengurus perihal kerjasama keimigrasian dengan 22 Kementerian dan Lembaga yang terganggu datanya akibay serangan siber pada PDN.

“Dukcapil pakai, Bea Cukai pakai, Kemenlu pakai, otomatis kalau Dirjen Anggaran kaitan pembayaran, Kemenaker, Kementerian Investasi, KPK, POLRI, Kejaksaan, BNPB, dan seterusnya sampai Direktorat Jenderal Pajak. Ini juga kita harus buka satu-satu,” ucapnya.

Sekedar informasi, beberapa hari laly Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sempar down. Karena serangan siber, hal itu telah dibenarkan pihaj Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Akibatnya sejumlah layanan pemerintah terganggu, salah satunya keimigrasian yang harus dijalankan saat itu dengan cara manual. Langkah itu ditempuh, sebagai usaha darurat untuk proses pemulihan pelayanan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya