Polisi Usut Aksi Pembakaran dan Penjarahan Konser di Pasar Kemis

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 12:15 WIB
Konser di Pasar Kemis, Tangerang rusuh (Foto: IG @infobalaraja)
Share :

TANGERANG - Konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu 23 Juni 2024 lalu berakhir ricuh serta aksi pembakaran dan penjarahan. Polisi bakal menyelidiki para pelaku tersebut.

“Iya (diselidiki), kami yang sifatnya itu perbuatan melawan hukum sesuai dengan bukti yang ada, kami akan melakukan upaya kepolisian. Karena ada yang dirugikan, apa itu, barang kan rusak,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Jumat (28/6/2024).

Dalam kasus ini, Arief menyebutkan, ketua panitia konser musik tersebut berinisial MDPA (27) telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara. “Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres,” ujarnya.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya