JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terima dituntut 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL menyinggung kinerjanya selama menjabat Mentan. Menurutnya, tuntutan yang diajukan tim jaksa tanpa mempertimbangkan kinerjanya untuk negara ketika memimpin Kementan. Apalagi, ia mengklaim pernah membawa Indonesia keluar dari krisis saat pandemi Covid-19.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Lebih lanjut, SYL juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pandemi Covid-19. Dia mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.
“Saat itu, presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,” kata SYL.
Selain itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga menyinggung kondisi Indonesia yang dihantam El Nino dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat menjangkit hewan serta berbagai kebutuhan pangan yang melonjak.
“Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu kan terjadi. Saya manuver ke sana, sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extra ordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," ungkapnya.
"Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu besok pada saat pembelaan akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan tentang seperti apa yang terjadi di Kementan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. SYL diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti. SYL diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 Miliar ditambah 30 ribu dollar Amerika.
Dengan ketentuan, jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
(Arief Setyadi )