LAMPUNG UTARA - Polisi telah melakukan rekaman adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku SA (30) terhadap tetangganya di Wonogiri II, Kelurahan Kelapa 7, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis 27 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menyebutkan, sebanyak 25 adegan telah diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
"Rekonstruksi sudah kami laksanakan, dari olah TKP dan alat bukti, kami bisa simpulkan ada 25 adegan," ujar Stefanus saat ditemui di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Stefanus menjelaskan, dari 25 adegan yang diperagakan, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus pembunuhan itu terdapat unsur perencanaan.
"Sementara, kami simpulkan ada unsur perencanaan. Jadi rekonstruksi itu mulai dari perencanaan pelaku mau membunuh, ada sakit hati dari perkataan korban yang menyinggung pelaku," ungkapnya.
Stefanus melanjutkan, rekonstruksi 25 adegan tersebut juga turut dihadiri oleh pihak keluarga korban.
Selain itu, kata Stefanus, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang melihat tempat kejadian perkara (TKP).
"Saksi ada 5 orang, saksi yang melihat TKP, saksi yang melihat pelaku masuk dan keluar rumah. Tapi saat peristiwa itu kondisi rumah kosong," ungkapnya.
Disinggung terkait barang-barang korban yang sempat diambil oleh SA, Boyoh mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah barang-barang tersebut telah dibuang seperti pengakuan pelaku atau dijual oleh pelaku SA.
Sebelumnya, seorang pria berinisial SA (30) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan nekat menghabisi nyawa tetangganya lantaran kerap diejek belum memiliki anak.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, SA mengaku sakit hati kepada korban Sumini (58) sehingga nekat membunuh korban.
"Ada ucapan dari korban yang membuat pelaku sakit hati, sehingga ia melakukan aksi nekat tersebut,” ujar Stefanus dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Stefanus menuturkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kelurahan Tanjung Aman, Lampung Utara, Senin (24/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasat, pelaku SA mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Pelaku juga mengaku tidak menyesal telah menghabisi nyawa tetangganya tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )