Syarat Maju Pilgub Harus Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 10:40 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon?.

Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil pilkada 2020, akan berakhir tanggal 31 Desember 2024. Maka dari itu pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya