"Kita tangkap tanggal 29 Juni juga kira pukul 22.00 WIB malam, yang mana kita tangkap di daerah Cilendek, berporfesi sebagai pengamen," terangnya.
Adapun aksi penganiayaan pelaku dilakukan pada Rabu 26 Juni 2024 dini hari. Pelaku menganiaya korban hingga akhirnya diceburkan ke Kali Cidepit.
"Pasal 338 KUH tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )