5 Fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Bocah di Bawah Umur

Awaludin, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 06:15 WIB
Anak di Bawah Umur Dinikahi pengasuh ponpes di Lumajang (foto: dok MPI)
Share :

SEORANG pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran menikahi anak di bawah umur.

Hal tersebut membuat orangtua korban meradang. Berikut sejumlah faktanya:

1. Korban Berusia 16 Tahun

Korban yang masih berusia 16 tahun termakan bujuk rayu terlapor hingga mau dinikah siri. Korban beserta orangtua didampingi Lembaga Perlindungan Anak mendatangi Polres Lumajang untuk menindak lanjuti laporan terkait perkawinan paksa yang diduga dilakukan oknum pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

2. Nikah Tanpa Izin Orangtua Korban

 

Proses pelaporan ini awalnya sudah dilakukan sejak 14 Mei 2024 lalu, dan kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak berusia 16 tahun berinisial P. Di mana, korban dinikahi oleh terlapor berinisial ME pada 15 Agustus 2024 lalu. Selain korban masih di bawah umur, proses pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua.

3. Korban Hanya Nafsu Syahwat Terlapor

 

Daniel Efendi selaku pendamping korban mengungkapkan, bahwa dari pengakuan korban, setelah dinikah siri, korban juga tidak tinggal serumah dengan terlapor. Korban hanya dipanggil saat terlapor ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.

Kasus ini terbongkar setelah masyarakat desa setempat ramai membicarakan hal tersebut yang memicu amarah dari orangtua korban.

 

4. Orangtua Tahu Saat Korban Hamil

 

Orangtua korban, Mat Rohim berharap, berharap terlapor segera diperiksa pihak berwajib. Pihaknya juga menuntut kejelasan atas kasus yang dialami anaknya.

"Saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi. (Tahunya) ramai di kampung, anak saya hamil," ujarnya.

 

5. Pengurus Ponpes Tolak Memberikan Keterangan

 

 

Sementara itu, sejumlah wartawan di Lumajang mencoba menghubungi lewat telepon terlapor MA, oknum pengurus pondok pesantren tersebut. Namun, terlapor menolak memberi keterangan dengan alasan jika masalah ini sudah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi keterangan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya