Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Minta Hakim Gugurkan Status Tersangkanya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 11:44 WIB
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Tim pengacara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan membacakan permohonan praperadilannya pada sidang di PN Bandung, Senin (1/7/2024) berkaitan sah tidaknya penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Dalam gugatannya itu, kubu Pegi meminta Hakim PN Bandung menggugurkan status Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sejatinya telah membacakan semua permohonan praperadilannya dihadapan Hakim PN Bandung dan Tim Biro Hukum Polda Jawa Barat dalam sidang yang digelar pada Senin (1/7/2024) beragendakan pembacaan permohonan praperadilan Pegi Setiawan tersebut. Tim kuasa hukum Pegi pun membeberkan fakta-fakta yang ditemukannya itu ke persidangan berkaitan tidak sahnya penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jawa Barat.

Maka itu, dalam petitumnya, pengacara Pegi meminta agar hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung memberikan putusan untuk menggugurkan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Primair, Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada Pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar pengacara Pegi saat membacakan petutum permohonan praperadilan dalam persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

"Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Menetapkan surat ketetapan tersangka (terhadap Pegi Setiawan) batal demi hukum," tutur pengacara Pegi lagi.

Tim pengacara Pegi juga meminta, agar hakim PN Bandung menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon atau Polda Jawa Barat yang berkenaan penetapan tersangka atas diri Pemohon atau Pegi Setiawan oleh Termohon. Memerintahkan pada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada Pemohon.

"Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala," katanya.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," papar pengacara Pegi lagi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya