Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Minta Hakim Gugurkan Status Tersangkanya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 11:44 WIB
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan (foto: dok MPI)
Share :

Tim pengacara Pegi juga meminta, agar hakim PN Bandung menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon atau Polda Jawa Barat yang berkenaan penetapan tersangka atas diri Pemohon atau Pegi Setiawan oleh Termohon. Memerintahkan pada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada Pemohon.

"Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala," katanya.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," papar pengacara Pegi lagi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya