PRIA berinisial RA (25) ditangkap polisi karena menganiaya hingga tewas Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial TS yang jasadnya ditemukan di Kali Cidepit, Kota Bogor, Jawa Barat.
RA yang bekerja sebagai pengamen dengan tampilan ala manusia silver itu ditangkap di Cilendak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan korban TS oleh manusia silver RA :
BACA JUGA:
Awal kasus terungkap
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan kasus ini terungkap berawal dari temuan jasad korban TS di Kali Cidepit pada Sabtu 29 Juni 2024. Dari hasil visum jasad korban, polisi menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah ke pembunuhan.
"Kami memperoleh ada kejanggalan jenazah ada ditemukan beberapa luka lebam sehingga tim melakukan olah TKP," kata Luthfi kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 1 Juli 2024.
Jasad korban penuh luka
Dari hasil olah TKP, polisi akhirnya mendapati informasi bahwa TS merupakan korban dari tindak pidana pembunuhan. Sehingga, dilakukan proses otopsi terhadap jasad TS di rumah sakit.
BACA JUGA:
"Ada beberapa luka lebam di wilayah wajah dan dada dan tulang iga dada patah dan merobek jantung membuat korban meninggal dunia dan ada pasir di saluran pencernaan korban karena tenggelam di aliran sungai tersebut," kata Luthfi.
Motif penganiayaan
Menurut Luthfi, hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa motif penganiayaan karena sakit hati ke korban.
"Motifnya pengakuan pelaku sakit hati, karena si tersangka bertemu dengan korban dengan warung makan, ditanya 'malam hari ini mau makan apa?' dan pelaku terpengaruh alkohol," katanya.