6 Fakta Manusia Silver Bunuh ODGJ di Bogor, Mayatnya Dibuang ke Kali Cidepit

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 07:20 WIB
Pria berinisial RA (25) ditangkap polisi karena membunuh ODGJ di Bogor (Foto: Okezone.com/Putra RA)
Share :

Kronologi penganiayaan

Pelaku awalnya bertemu korban di sebuah warung makan. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban hingga mengalami luka lebam dan patah tulang iga.

"Tersangka menyeret korban ke jembatan ke arah sungai (Kali Cidepit), sampai di jembatan tersangka masih memukul muka dan menendang yang tujuannya memasukan korban hingga terjatuh ke sungai yang saat itu sedang deras. Karena lemas, korban tenggelam dan ditemukan hari Sabtu," ungkapnya.

Pelaku menganiaya dalam keadaan mabuk

RA diduga dalam kondisi mabuk saat menganiaya korban. Ia mengaku tahu korban sakit jiwa, tapi tetap menganiayanya karena sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol.

Terancam 15 tahun penjara

Polisi menjerat RA dengan Pasal 338 KUH tentang pembunuhan. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara."

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya