PRIA berinisial RA (25) ditangkap polisi karena menganiaya hingga tewas Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial TS yang jasadnya ditemukan di Kali Cidepit, Kota Bogor, Jawa Barat.
RA yang bekerja sebagai pengamen dengan tampilan ala manusia silver itu ditangkap di Cilendak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan korban TS oleh manusia silver RA :
BACA JUGA:
Awal kasus terungkap
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan kasus ini terungkap berawal dari temuan jasad korban TS di Kali Cidepit pada Sabtu 29 Juni 2024. Dari hasil visum jasad korban, polisi menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah ke pembunuhan.
"Kami memperoleh ada kejanggalan jenazah ada ditemukan beberapa luka lebam sehingga tim melakukan olah TKP," kata Luthfi kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 1 Juli 2024.
Jasad korban penuh luka
Dari hasil olah TKP, polisi akhirnya mendapati informasi bahwa TS merupakan korban dari tindak pidana pembunuhan. Sehingga, dilakukan proses otopsi terhadap jasad TS di rumah sakit.
BACA JUGA:
"Ada beberapa luka lebam di wilayah wajah dan dada dan tulang iga dada patah dan merobek jantung membuat korban meninggal dunia dan ada pasir di saluran pencernaan korban karena tenggelam di aliran sungai tersebut," kata Luthfi.
Motif penganiayaan
Menurut Luthfi, hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa motif penganiayaan karena sakit hati ke korban.
"Motifnya pengakuan pelaku sakit hati, karena si tersangka bertemu dengan korban dengan warung makan, ditanya 'malam hari ini mau makan apa?' dan pelaku terpengaruh alkohol," katanya.
Kronologi penganiayaan
Pelaku awalnya bertemu korban di sebuah warung makan. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban hingga mengalami luka lebam dan patah tulang iga.
"Tersangka menyeret korban ke jembatan ke arah sungai (Kali Cidepit), sampai di jembatan tersangka masih memukul muka dan menendang yang tujuannya memasukan korban hingga terjatuh ke sungai yang saat itu sedang deras. Karena lemas, korban tenggelam dan ditemukan hari Sabtu," ungkapnya.
Pelaku menganiaya dalam keadaan mabuk
RA diduga dalam kondisi mabuk saat menganiaya korban. Ia mengaku tahu korban sakit jiwa, tapi tetap menganiayanya karena sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol.
Terancam 15 tahun penjara
Polisi menjerat RA dengan Pasal 338 KUH tentang pembunuhan. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara."
(Salman Mardira)