Promosikan Judi Online, 6 Influencer Berstatus Pelajar dan Mahasiswa di Yogya Ditangkap

Heru Trijoko, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 20:30 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel, flashdisk, dan print out mutasi atau transaksi keuangan atau rekening bank milik tersangka.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya