Polda Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sesuai Prosedur Hukum

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 14:03 WIB
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi (foto: MPI/Agung Bakti)
Share :

JAKARTA - Tim Biro Hukum Polda Jawa Barat memastikan, jika penetapan Pegi Setiawan alias Perong di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan polisi dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Pegi sebagai tersangka yang digelar PN Bandung pada Selasa (2/7/2024) beragendakan Jawaban dari Termohon atau Polda Jabar.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan, maka penetapan tersangka yang dilakukan Termohon telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam A, pasal 1 angka 14 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. B, putusan MK RI No.21/PUUXII/2014 tanggal 16 Maret 2015," ujar Tim Biro Hukum Polda Jabar di persidangan, Selasa (2/7/2024).

"Bahwa dengan terpenuhinya syarat formil dan materil terhadap penetapan tersangka saudara Pegi Setiawan alias Perong, maka secara yuridis tindakan Termohon a quo adalah sudah sesuai dengan prosedur hukum," tuturnya lagi.

Dalam Jawabannya itu, Polda Jabar menerangkan, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana didalilkan, Termohon atau Polda Jawa Barat dalam melakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/953/BVIII/2016/Jabar/Cirebon Kota tanggal 31 Agustus 2016 adalah sudah secara maksimal dan prosedural dalam melakukan penyidikan dimaksud, yaitu dengan meminta keterangan pada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi lainnya serta melakukan penyitaan barang bukti.

Tim hukum Polda Jabar menerangkan, tindakan kepolisian berupa menerbitkan surat ketetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap saudara Pegi Setiawan alias Perong dengan surat ketetapan S. Tap/90/V/Res 1.24/2024/Ditreskrimum tentang penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 dan dikeluarkannya surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/79/V/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 2024 atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

"Termohon sudah memeriksa saudara Pegi Setiawan alias Perong dengan memuat berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 22 Mei 2024 dan berita acara pemeriksaan tersangka tambahan pada tanggal 22 Juni 2024," jelasnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya